Beda Menyayangi & Memanjakan

Parents • 21 November 2021

Merencanakan Kehamilan

Ayah/Bunda menyayangi si kecil beda dengan memanjakannya. Lalu apa bedanya.

Menyayangi adalah:

✓Berupaya memenuhi kebutuhan si kecil, berusaha mendewasakan dan menumbuhkan kemandirian pada si kecil.

✓Belas kasih dan perhatian kepada si kecil.

✓Punya waktu dengan si kecil, hadir sepenuhnya untuk si kecil, bisa mendengarkan si kecil dengan sungguh-sungguh.

Contoh memenuhi kebutuhan si kecil yang bukan memanjakan :

Ketika si kecil masih berusia 0-6 bulan, cara dia mengungkapkan kepada orang dewasa di sekitarnya tentang apa yang dibutuhkannya adalah dengan menangis.

Kebutuhan si kecil ketika masih bayi berhubungan dengan menghilangkan lapar, perlu kenyamanan, tentang kenyamanan ini contohnya adalah ketika bayi pipis dia menangis, berarti si kecil merasa tidak nyaman dengan popoknya yang basah.

Bayi membutuhkan sesuatu yang bisa memberinya rasa aman, nyaman dan tentram.

Bayi juga membutuhkan perhatian orangtuanya.

Orangtua yang merespon kebutuhan bayi terhadap kenyamanan dan perhatian bukanlah memanjakan, justru ketika ayah/bunda memenuhi kebutuhan si kecil ketika masih bayi, ayah/bunda tengah membangun pondasi yang kuat agar si kecil kelak menjadi pribadi yang cakap dan penuh perhatian.

Memanjakan sebetulnya adalah orang tua memberikan sesuatu kepada anak sebagai “pengganti” kasih sayang.

“Pengganti” kasih sayang tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut :

✓Memberi materi yang berlebihan.

✓Orang tua tidak menciptakan dan menerapkan aturan di rumah.

✓Orang tua memiliki ekspektasi yang rendah terhadap si kecil. Contoh : si kecil main melulu, nggak mau belajar, biarkan saja, yang penting si kecil senang.

Si kecil yang dimanja akan tidak akan tumbuh menjadi pribadi yang dewasa mereka bisa menjadi pribadi tidak mandiri.

Si kecil yang disayangi akan tumbuh dengan menjadi pribadi yang dewasa dan mandiri.

Mari ayah/bunda kita jeli melihat perbedaan menyayangi dan memanjakan, supaya si kecil bisa bertumbuh dan berkembang dengan sempurna. ( EWP24062021)

271

4

3

Artikel Lainnya